Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 25

Tentang Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan secara resmi daftar siswa terpilih sebagai Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk tingkat Kabupaten Bantul tahun 2025. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang dikeluarkan untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila melalui kegiatan pengibaran bendera di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan hal-hal mendasar terkait status dan penugasan peserta sebagai berikut:

  • Menetapkan daftar nama Calon Paskibraka Terpilih sebagaimana tercantum dalam lampiran yang memuat rincian nama, nomor peserta, nilai, dan asal sekolah.
  • Mewajibkan peserta terpilih untuk menjalani pendidikan dan pelatihan khusus guna membekali kemampuan teknis dan pembinaan mental.
  • Penugasan utama peserta adalah sebagai pengibar bendera pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pendanaan program ini diatur berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Peserta terpilih diurutkan berdasarkan hasil penilaian seleksi dengan rincian kategori Putra dan Putri dari berbagai sekolah menengah (SMA/SMK/MA) di Kabupaten Bantul.
  2. Fokus utama adalah persiapan menghadapi upacara kenegaraan serta kegiatan kedinasan lainnya yang diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Seluruh pembiayaan pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur meliputi:

  • Penetapan nama dalam lampiran bersifat final sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan untuk tahun anggaran berjalan.
  • Adanya kewajiban peserta untuk mematuhi seluruh rangkaian kegiatan tambahan di luar upacara utama sesuai dengan arahan Pemerintah Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Juli 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2025

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja

.