| Tentang | Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan siswa-siswi terpilih untuk bertugas dalam program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai implementasi dari peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Peraturan Presiden mengenai program Paskibraka secara nasional.
Keputusan ini menetapkan daftar nama peserta yang berhak menyandang status sebagai calon anggota Paskibraka tingkat Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan program ini didasarkan pada prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.