Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 25

Tentang Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan siswa-siswi terpilih untuk bertugas dalam program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai implementasi dari peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Peraturan Presiden mengenai program Paskibraka secara nasional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama peserta yang berhak menyandang status sebagai calon anggota Paskibraka tingkat Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih yang rinciannya terdapat pada lampiran keputusan.
  • Kewajiban bagi setiap calon terpilih untuk menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus sebelum menjalankan tugasnya.
  • Penugasan resmi untuk melaksanakan tugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 di tingkat daerah serta kegiatan resmi pemerintah daerah lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini didasarkan pada prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Jumlah total peserta yang terpilih adalah 72 siswa, yang terdiri dari 40 peserta putra dan 32 peserta putri dari berbagai SMA/SMK/MA di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Peserta dinilai berdasarkan akumulasi nilai teknis, di mana nilai tertinggi putra mencapai 81,12 dan nilai tertinggi putri mencapai 84,86.
  3. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang tercantum di dalamnya.
  • Penyampaian salinan keputusan ini ditujukan kepada Bupati Bantul, Inspektorat Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk pengawasan dan tindak lanjut pelaksanaan.
  • Setiap calon wajib mengikuti standar prosedur operasional yang telah ditetapkan selama masa pendidikan dan masa penugasan berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.