Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 25

Tentang Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2025 yang bertujuan untuk menetapkan secara resmi individu yang terpilih sebagai Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 terkait pelaksanaan program Paskibraka di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar peserta yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan layak untuk bertugas sebagai garda utama dalam upacara kenegaraan. Isi pokok dari peraturan ini mencakup:

  • Pengesahan identitas, nomor peserta, nilai, dan asal sekolah dari 40 peserta putra dan 32 peserta putri yang terpilih.
  • Instruksi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) intensif bagi seluruh calon terpilih guna mempersiapkan fisik, mental, serta wawasan kebangsaan.
  • Penetapan status lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program Paskibraka tahun 2025 mengikuti urutan prioritas dan aturan teknis sebagai berikut:

  1. Pendidikan dan Pelatihan: Peserta terpilih wajib menjalani proses diklat untuk menjalankan tugas utama pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 di tingkat daerah.
  2. Ruang Lingkup Penugasan: Selain upacara kemerdekaan, anggota Paskibraka dapat ditugaskan pada kegiatan resmi lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juli 2025.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Bupati Bantul, Inspektorat Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai laporan dan bahan pengawasan.
  • Peserta yang telah ditetapkan wajib mematuhi seluruh regulasi selama masa pendidikan untuk menjaga integritas posisi sebagai calon Paskibraka terpilih.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.