| Tentang | Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Terpilih Tahun 2025 |
Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2025 yang bertujuan untuk menetapkan secara resmi individu yang terpilih sebagai Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 terkait pelaksanaan program Paskibraka di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan daftar peserta yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan layak untuk bertugas sebagai garda utama dalam upacara kenegaraan. Isi pokok dari peraturan ini mencakup:
Pelaksanaan program Paskibraka tahun 2025 mengikuti urutan prioritas dan aturan teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.