| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Talenta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Talenta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27/Kept/Sekda/2025 mengenai Pembentukan Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Status peraturan ini adalah penetapan susunan tim kerja baru yang bertugas mengelola sistem merit dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas teknis bagi Tim Manajemen Talenta. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan manajemen talenta difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut yang disusun berdasarkan urutan prioritas kerja:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pendanaan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.