Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 27

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Talenta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Talenta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27/Kept/Sekda/2025 mengenai Pembentukan Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Status peraturan ini adalah penetapan susunan tim kerja baru yang bertugas mengelola sistem merit dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas teknis bagi Tim Manajemen Talenta. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur pimpinan tinggi pratama.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan verifikasi hasil predikat kinerja pegawai sebelum ditetapkannya predikat tahunan secara resmi.
  • Tugas untuk menetapkan predikat talenta pegawai bagi seluruh jenjang jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
  • Fungsi koordinasi dalam menyusun database talenta yang objektif dan transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen talenta difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut yang disusun berdasarkan urutan prioritas kerja:

  1. Melakukan verifikasi hasil predikat kinerja secara ketat untuk memastikan akurasi data pegawai.
  2. Menetapkan predikat talenta pegawai pada seluruh jenjang jabatan sebagai dasar pengembangan karier.
  3. Merekomendasikan pegawai yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  4. Menyusun rekomendasi rencana penempatan, pengembangan, dan akuisisi talenta Pegawai Negeri Sipil.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penempatan dan pengembangan talenta untuk menjamin efektivitas program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pendanaan tim ini:

  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Personalia tim melibatkan pejabat kunci seperti Sekretaris Daerah sebagai Ketua, serta didukung oleh Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKPSDM sebagai anggota.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan administratif terkait promosi dan mutasi pegawai berbasis talenta.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.