Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 27

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Talenta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Talenta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atau aturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mengelola dan mengembangkan potensi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara sistematis dan terukur.

Poin-Poin Utama

Tim Manajemen Talenta memiliki susunan personalia yang terdiri dari pejabat struktural kunci di Pemerintah Kabupaten Bantul. Struktur tim terdiri dari:

  • Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  • Tim ini bertanggung jawab dalam proses verifikasi, penetapan, hingga pemberian rekomendasi terkait karier dan kompetensi pegawai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Manajemen Talenta memiliki tugas teknis yang diatur secara berurutan sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi hasil predikat kinerja sebelum penetapan predikat tahunan bagi pegawai talenta dilakukan.
  2. Menetapkan predikat talenta bagi pegawai untuk seluruh jenjang jabatan tanpa terkecuali.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai pegawai yang layak masuk dalam kelompok rencana suksesi.
  4. Menyusun dan merekomendasikan rencana penempatan, pengembangan, serta akuisisi talenta bagi Pegawai Negeri Sipil.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penempatan talenta dan rencana pengembangan yang telah dijalankan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mendasari operasional tim ini, yaitu:

  • Segala biaya yang muncul dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan salinannya wajib disampaikan kepada Bupati Bantul, Inspektorat, dan BKPSDM untuk keperluan pengawasan dan administrasi.
  • Tim diwajibkan bekerja secara objektif dalam menetapkan predikat talenta guna mendukung sistem merit di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.