| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Talenta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Talenta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atau aturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mengelola dan mengembangkan potensi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara sistematis dan terukur.
Tim Manajemen Talenta memiliki susunan personalia yang terdiri dari pejabat struktural kunci di Pemerintah Kabupaten Bantul. Struktur tim terdiri dari:
Tim Manajemen Talenta memiliki tugas teknis yang diatur secara berurutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mendasari operasional tim ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.