| Tentang | Pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28/Kept/Sekda/2025 mengenai pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam pembangunan sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim manajemen dan memastikan tata kelola kepegawaian yang profesional.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi sekretariat yang akan memfasilitasi kebutuhan teknis operasional manajemen talenta. Poin-poin utamanya meliputi:
Dalam pelaksanaannya, sekretariat diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah, Agus Budiraharja.
.