Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 28

Tentang Pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28/Kept/Sekda/2025 mengenai pembentukan Sekretariat Tim Manajemen Talenta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam pembangunan sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim manajemen dan memastikan tata kelola kepegawaian yang profesional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi sekretariat yang akan memfasilitasi kebutuhan teknis operasional manajemen talenta. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia yang terdiri atas Ketua (Kepala BKPSDM), Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai bidang teknis kepegawaian serta komunikasi.
  • Pemberian mandat untuk mengelola dan memutakhirkan data profil talenta serta menyiapkan data predikat kinerja tahunan pegawai.
  • Tugas identifikasi jabatan yang lowong maupun yang akan lowong untuk kemudian diinformasikan secara transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, sekretariat diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyiapan dukungan administrasi untuk penetapan Komite Talenta, kelompok rencana suksesi, dan rencana penempatan talenta Pegawai Negeri Sipil.
  2. Integrasi platform digital dalam menginformasikan jabatan lowong guna efisiensi birokrasi.
  3. Fasilitasi uji kompetensi dan pelayanan informasi profil talenta baik dari internal instansi maupun dari rencana suksesi.
  4. Pengelolaan sarana dan prasarana yang secara khusus mendukung kelancaran program manajemen talenta daerah.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Sekretariat Tim Manajemen Talenta wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dalam menjalankan seluruh tugasnya.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah, Agus Budiraharja.

.