Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 388

Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Bantul Creative Expo 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 388
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Penyelenggara Bantul Creative Expo 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2025 mengenai pembentukan Panitia Penyelenggara Bantul Creative Expo 2025. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan pameran terbuka sebagai media edukasi kebijakan pemerintah daerah serta sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi panitia yang terdiri dari berbagai tingkatan jabatan fungsional dan teknis guna menjamin kelancaran acara. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personel panitia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, asisten sekda, hingga jajaran dinas teknis.
  • Pembagian tugas spesifik yang mencakup fungsi pengarahan, koordinasi operasional, hingga urusan administratif dan keuangan.
  • Pelibatan lintas instansi termasuk TNI, Polri, dan unsur kewilayahan seperti Kapanewon dan Kalurahan untuk mendukung keamanan serta penyelenggaraan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari kepanitiaan ini adalah menjamin kualitas manajerial dan teknis pameran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Kebijakan: Pembina bertugas menetapkan arah kebijakan umum dan bertanggung jawab secara menyeluruh atas pelaksanaan Bantul Creative Expo 2025.
  2. Alokasi Anggaran: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Manajemen Lokasi: Pengaturan tata ruang pameran, tenda partisi, dan fasilitas pendukung lainnya difokuskan di kawasan Pasar Seni Gabusan.
  4. Promosi dan Publikasi: Pelaksanaan program promosi dilakukan melalui berbagai media, termasuk penggunaan leaflet dan pelaksanaan jumpa pers untuk menarik minat pengunjung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola dan kewajiban personel panitia yang harus diperhatikan:

  • Ketertiban Administrasi: Bendahara diwajibkan mengelola keuangan secara transparan dan wajib menyusun laporan keuangan hasil pelaksanaan kegiatan.
  • Ketentuan Keamanan: Seksi Keamanan memiliki mandat khusus untuk mengatur arus lalu lintas dan parkir kendaraan peserta maupun pengunjung demi menjaga ketertiban umum di lokasi acara.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi panitia untuk memulai persiapan teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.