Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 495

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 495
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 435 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru dengan nama Perpustakaan Bina Prestasi. Peraturan ini bersifat penetapan status hukum bagi fasilitas pendidikan di Sekolah Dasar Monggang dengan tujuan utama meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas perpustakaan sekolah, di antaranya:

  • Pendirian resmi sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Pemenuhan kebutuhan learning resources baik secara kualitas maupun kuantitas di lingkungan sekolah.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen perpustakaan diatur sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah pendirian fisik dan fungsional Perpustakaan Bina Prestasi di SD Monggang.
  2. Pengelolaan perpustakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Monggang.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai landasan operasional yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Pengelolaan harus tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai standar nasional.
  • Wajib mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 28/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.