Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 494

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 494
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 494 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian Perpustakaan Mekar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungmiri. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pendirian secara legal sebuah unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Mekar.
  • Pemenuhan standar sarana perpustakaan yang harus sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  • Integrasi kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan fokus utama dari penetapan ini meliputi urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengelolaan perpustakaan sepenuhnya diserahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri Kabupaten Bantul.
  2. Penyediaan sumber belajar diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas referensi bagi warga sekolah.
  3. Koordinasi pelaksanaan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan mengenai keberlakuan peraturan ini:

  • Keputusan Bupati ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 24 Juni 2025.
  • Segala bentuk tata kelola perpustakaan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.