Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 494

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 494
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 494 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan Mekar yang berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungmiri.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini juga merujuk pada regulasi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul melalui surat nomor 154/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan ini diatur melalui poin-poin berikut:

  1. Mendirikan sarana perpustakaan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang bersangkutan.
  2. Pengelolaan operasional Perpustakaan Mekar dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri Kabupaten Bantul.
  3. Keberlakuan peraturan ini dimulai secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait administratif dan koordinasi antarinstansi dalam keputusan ini:

  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis perpustakaan di daerah.
  • Penyelenggaraan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai tata kelola perpustakaan.
  • Instansi terkait diinstruksikan untuk menggunakan keputusan ini sebagaimana mestinya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

24 Juni 2025, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.