Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 494

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 494
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 494 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungmiri. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana belajar yang memadai bagi warga sekolah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Mekar.
  • Penyediaan sumber belajar yang lebih berkualitas baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  • Dasar hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan untuk memastikan standarisasi sarana pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas utama dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah menyediakan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk mendukung proses belajar mengajar.
  2. Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perpustakaan Mekar dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kedungmiri.
  3. Koordinasi teknis pelaksanaan dilakukan melalui rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah:

  • Perpustakaan wajib dikelola sesuai dengan regulasi mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Segala bentuk teknis operasional harus dilaporkan dan diketahui oleh instansi pembina terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.