Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 493

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Melati Sekolah Dasar Negeri Sompok Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 493
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan pendidikan dasar. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bersifat penetapan administratif untuk meresmikan fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah daerah secara resmi mendirikan unit perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Kuncup Melati.
  • Fasilitas ini berlokasi dan diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) Negeri Sompok, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada berbagai landasan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Proses penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul tertanggal Februari 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyediaan Sarana: Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk meningkatkan literasi.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Kuncup Melati diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Sompok.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa pengelolaan harus mengikuti standar Standard Operating Procedure yang berlaku di bawah koordinasi kedinasan. Terdapat ketentuan khusus mengenai distribusi informasi di mana salinan keputusan wajib disampaikan secara resmi kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai pembina teknis perpustakaan.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Sompok sebagai pelaksana lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.