Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 493

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Melati Sekolah Dasar Negeri Sompok Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 493
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Sompok, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin dasar sebagai berikut:

  • Pembentukan secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Kuncup Melati.
  • Penyediaan sarana belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna mendukung kurikulum dan kegiatan belajar mengajar.
  • Landasan operasional perpustakaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan langkah-langkah teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian: Menetapkan secara legal berdirinya Perpustakaan Kuncup Melati pada Sekolah Dasar Negeri Sompok.
  2. Pengelolaan: Memberikan mandat penuh bahwa pengelolaan day-to-day perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sompok.
  3. Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, terdapat ketentuan penyampaian salinan keputusan (distribusi dokumen) kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan koordinasi berjalan baik, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Sompok sebagai pelaksana teknis di lapangan.

24 Juni 2025, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.