| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncup Melati Sekolah Dasar Negeri Sompok Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 493 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan pendidikan dasar. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bersifat penetapan administratif untuk meresmikan fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa pengelolaan harus mengikuti standar Standard Operating Procedure yang berlaku di bawah koordinasi kedinasan. Terdapat ketentuan khusus mengenai distribusi informasi di mana salinan keputusan wajib disampaikan secara resmi kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.