Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 492

Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Minat Sekolah Dasar Negeri Sriharjo Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 492
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 492 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sriharjo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa landasan hukum dan pertimbangan administratif sebagai berikut:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna mendukung System Pendidikan Nasional.
  • Penyelenggaraan perpustakaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan turunannya.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dengan nomor 152/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  • Nama resmi perpustakaan yang didirikan adalah Perpustakaan Bina Minat SDN Sriharjo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian unit: Secara resmi membentuk Perpustakaan Bina Minat pada SDN Sriharjo Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Memberikan mandat penuh kepada Kepala Sekolah SDN Sriharjo untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait administratif dan koordinasi antarlembaga, yaitu:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina terkait.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan di bawah pengawasan dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.