Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 487

Tentang Pendirian Perpustakaan Sekar Ilmu Sekolah Dasar Negeri Kalidadap Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 487
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 487 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang Pendirian Perpustakaan Sekar Ilmu di Sekolah Dasar Negeri Kalidadap. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk memperkuat infrastruktur pendidikan di tingkat dasar. Tujuan utamanya adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin legalitas penting sebagai berikut:

  • Pembentukan secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Sekar Ilmu.
  • Dasar hukum pendirian merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah mengenai tata kelola pemerintahan daerah.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis berupa surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 147/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini mencakup:

  1. Pendirian Unit: Pemerintah menetapkan secara sah berdirinya Perpustakaan Sekar Ilmu sebagai sarana pendukung pembelajaran resmi di SDN Kalidadap.
  2. Manajemen Operasional: Pengelolaan harian dan tanggung jawab atas perpustakaan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Kalidadap.
  3. Efektivitas Peraturan: Ketentuan dalam keputusan ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan:

  • Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.