Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 486

Tentang Pendirian Perpustakaan Menara Ilmu Sekolah Dasar Negeri Srunggo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 486
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 486 Tahun 2025 adalah peraturan baru yang mengatur tentang pendirian Perpustakaan Menara Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srunggo. Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan unit perpustakaan sekolah dengan nama Menara Ilmu di SDN Srunggo.
  • Dasar hukum utama pendirian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 146/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Perpustakaan Menara Ilmu SDN Srunggo menjadi tanggung jawab penuh dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  2. Fokus utama sarana ini adalah menjadi pusat sumber belajar (learning resources) yang mendukung kurikulum pendidikan dasar.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada regulasi penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak berwenang seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina untuk memastikan standar pengelolaan perpustakaan terpenuhi sesuai aturan legal formal.

24 Juni 2025, Abdul Halim Muslih

.