Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 484

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Pustaka Sekolah Dasar Negeri Lanteng Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2025 mengenai penetapan status hukum pendirian sebuah perpustakaan sekolah. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para guru dan siswa di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lanteng Baru Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan secara resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Taman Pustaka.
  • Penyediaan wadah bagi civitas academica sekolah untuk mengakses referensi pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Pemberian legalitas operasional bagi unit perpustakaan agar dapat terintegrasi dengan sistem perpustakaan daerah dan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam langkah pelaksanaan dan manajemen organisasi, keputusan ini menetapkan urutan prioritas dan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Mendirikan unit Perpustakaan Taman Pustaka pada Sekolah Dasar Negeri Lanteng Baru sebagai sarana pendidikan utama.
  2. Pengelolaan seluruh aspek perpustakaan, baik manajemen koleksi maupun layanan, dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Lanteng Baru Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Segala bentuk pengelolaan harus tetap berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum utama bagi sekolah dalam mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan literasi di lingkungan internal sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.