| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2024-2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 573 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2024-2027 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 573 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 355 Tahun 2024. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang secara khusus diterbitkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2024 hingga 2027.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada adanya penambahan personel yang menjadi anggota dewan. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terbaru mengenai Dewan Kebudayaan. Keputusan ini secara legal mengubah isi lampiran pada keputusan sebelumnya sehingga susunan personalia yang baru menjadi acuan resmi yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini.
Struktur organisasi Dewan Kebudayaan disusun berdasarkan klasifikasi peran dan unsur keahlian tertentu dengan urutan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.