Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 573

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2024-2027
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 573
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2024-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 573 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 355 Tahun 2024. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang secara khusus diterbitkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2024 hingga 2027.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada adanya penambahan personel yang menjadi anggota dewan. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terbaru mengenai Dewan Kebudayaan. Keputusan ini secara legal mengubah isi lampiran pada keputusan sebelumnya sehingga susunan personalia yang baru menjadi acuan resmi yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi Dewan Kebudayaan disusun berdasarkan klasifikasi peran dan unsur keahlian tertentu dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap Anggota: Berasal dari unsur budayawan (Drs. Mujiyana, M.M.).
  2. Sekretaris merangkap Anggota: Berasal dari unsur masyarakat (Dodiek Koeswardono, S.Sos).
  3. Dewan Pertimbangan: Diisi oleh individu dari unsur Akademisi, Praktisi, dan Masyarakat.
  4. Dewan Kuratorial: Diisi oleh individu dari unsur Akademisi, Praktisi, Seniman, Budayawan, dan Ahli.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 8 Agustus 2025.
  • Salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk keperluan administratif dan pengawasan.
  • Personel yang namanya tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam struktur dewan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.