| Tentang | Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 566 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2025 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 mengenai Rintisan Desa Budaya. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025. Keputusan ini merupakan penetapan tahunan yang berfungsi untuk memperbaharui atau menentukan daftar wilayah yang masuk dalam kategori pengembangan kebudayaan di Kabupaten Bantul.
Isi teknis utama dalam keputusan ini adalah pengesahan sejumlah Kalurahan (desa) yang terpilih sebagai wilayah rintisan budaya. Penetapan ini melibatkan pemilihan wilayah berdasarkan potensi seni, adat, dan tradisi lokal untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa budaya di masa mendatang. Pengakuan ini memberikan wewenang bagi perangkat desa untuk mengelola program kebudayaan dengan dukungan pemerintah daerah.
Prioritas pengembangan pada tahun anggaran 2025 diberikan kepada 10 (sepuluh) Kalurahan yang tersebar di wilayah Kapanewon (kecamatan) sebagai berikut:
1 Agustus 2025, ABDUL HALIM MUSLIH
.