Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 566

Tentang Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 566
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2025 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 mengenai Rintisan Desa Budaya. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025. Keputusan ini merupakan penetapan tahunan yang berfungsi untuk memperbaharui atau menentukan daftar wilayah yang masuk dalam kategori pengembangan kebudayaan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini adalah pengesahan sejumlah Kalurahan (desa) yang terpilih sebagai wilayah rintisan budaya. Penetapan ini melibatkan pemilihan wilayah berdasarkan potensi seni, adat, dan tradisi lokal untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa budaya di masa mendatang. Pengakuan ini memberikan wewenang bagi perangkat desa untuk mengelola program kebudayaan dengan dukungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pengembangan pada tahun anggaran 2025 diberikan kepada 10 (sepuluh) Kalurahan yang tersebar di wilayah Kapanewon (kecamatan) sebagai berikut:

  1. Sumbermulyo di Kapanewon Bambanglipuro;
  2. Potorono di Kapanewon Banguntapan;
  3. Terong di Kapanewon Dlingo;
  4. Donotirto di Kapanewon Kretek;
  5. Tirtohargo di Kapanewon Kretek;
  6. Imogiri di Kapanewon Imogiri;
  7. Karangtalun di Kapanewon Imogiri;
  8. Sumberagung di Kapanewon Jetis;
  9. Triharjo di Kapanewon Pandak;
  10. Bangunharjo di Kapanewon Sewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Lurah yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Lampiran daftar desa merupakan bagian yang inseparable atau tidak terpisahkan dari keseluruhan dokumen Keputusan Bupati ini.

1 Agustus 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.