| Tentang | Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 566 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2025 yang menetapkan status bagi desa atau kalurahan tertentu di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 mengenai pengembangan Rintisan Desa Budaya. Keputusan ini merupakan penetapan administratif tahunan untuk menetapkan daftar desa yang diprioritaskan dalam pengembangan kebudayaan untuk tahun anggaran 2025.
Isi mendasar dari keputusan ini adalah pengukuhan secara hukum terhadap sejumlah kalurahan sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya. Poin-poin penting yang diatur meliputi:
Prioritas pelaksanaan diberikan kepada 10 kalurahan yang telah terpilih berdasarkan evaluasi teknis. Berikut adalah daftar kalurahan yang ditetapkan sebagai prioritas Rintisan Desa Budaya Tahun 2025:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal Agustus 2025. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan program di kalurahan tersebut berada di bawah wewenang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul. Para Lurah diwajibkan mempergunakan ketetapan ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kebudayaan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.