Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 566

Tentang Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 566
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2025 yang menetapkan status bagi desa atau kalurahan tertentu di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 mengenai pengembangan Rintisan Desa Budaya. Keputusan ini merupakan penetapan administratif tahunan untuk menetapkan daftar desa yang diprioritaskan dalam pengembangan kebudayaan untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini adalah pengukuhan secara hukum terhadap sejumlah kalurahan sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya. Poin-poin penting yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar kalurahan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembinaan dan alokasi program kebudayaan.
  • Penegasan bahwa lampiran daftar kalurahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Instruksi penyampaian salinan keputusan kepada instansi pengawas (Inspektorat Daerah), instansi pelaksana (Kundha Kabudayan), dan aparatur kewilayahan (Lurah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pelaksanaan diberikan kepada 10 kalurahan yang telah terpilih berdasarkan evaluasi teknis. Berikut adalah daftar kalurahan yang ditetapkan sebagai prioritas Rintisan Desa Budaya Tahun 2025:

  1. Sumbermulyo (Kapanewon Bambanglipuro)
  2. Potorono (Kapanewon Banguntapan)
  3. Terong (Kapanewon Dlingo)
  4. Donotirto (Kapanewon Kretek)
  5. Tirtohargo (Kapanewon Kretek)
  6. Imogiri (Kapanewon Imogiri)
  7. Karangtalun (Kapanewon Imogiri)
  8. Sumberagung (Kapanewon Jetis)
  9. Triharjo (Kapanewon Pandak)
  10. Bangunharjo (Kapanewon Sewon)

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal Agustus 2025. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan program di kalurahan tersebut berada di bawah wewenang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul. Para Lurah diwajibkan mempergunakan ketetapan ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kebudayaan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.