Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 353

Tentang Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 353
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani legalitas aset tanah daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap tanah milik pemerintah daerah melalui proses pensertifikatan yang terorganisir pada Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan susunan personalia yang melibatkan pejabat daerah dan tenaga ahli dari kantor pertanahan.
  • Tim dipimpin secara kolektif oleh Bupati Bantul sebagai Pengarah dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua I.
  • Keanggotaan tim mencakup berbagai tenaga ahli teknis seperti Penata Kadastral, Analis Survei, Pengukuran dan Pemetaan, serta Verifikator Berkas dari instansi pertanahan.
  • Tim ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan tugas teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi intensif antar instansi terkait untuk sinkronisasi data pertanahan.
  2. Menyiapkan seluruh kelengkapan berkas administrasi dan validasi data fisik tanah yang akan disertifikatkan.
  3. Melaksanakan proses pensertifikatan secara sistematis atas tanah-tanah milik Pemerintah Daerah.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala.
  5. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam melaksanakan tugasnya, tim wajib mematuhi asas akuntabilitas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun berjalan 2025.
  • Segala tugas tambahan di luar poin teknis utama harus dilaksanakan berdasarkan instruksi atau penugasan khusus dari Bupati Bantul dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.