| Tentang | Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 353 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani legalitas aset tanah daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap tanah milik pemerintah daerah melalui proses pensertifikatan yang terorganisir pada Tahun Anggaran 2025.
Tim yang dibentuk memiliki urutan tugas teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.