Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 353

Tentang Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 353
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani prosedur sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2025 dengan tujuan utama mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset-aset tanah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Beberapa poin inti yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang melibatkan kolaborasi antara jajaran Sekretariat Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  • Penunjukan Bupati Bantul sebagai Pengarah dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua I dalam struktur tim.
  • Pelibatan berbagai posisi teknis spesialis seperti Penata Kadastral, Analis Survei, Pengukuran dan Pemetaan, serta Verifikator Berkas Permohonan Hak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim dibentuk dengan urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi intensif antarinstansi untuk percepatan legalitas tanah.
  2. Menyiapkan seluruh kelengkapan berkas yang mencakup persyaratan administrasi dan data fisik lapangan.
  3. Melakukan eksekusi proses pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala.
  5. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang melekat pada keputusan ini, di antaranya:

  • Tim wajib memberikan pertanggungjawaban langsung atas seluruh hasil kerjanya kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.
  • Pelaksanaan tugas teknis di lapangan harus tetap mengacu pada koordinasi dengan instansi vertikal yakni Kantor Pertanahan guna memastikan data fisik dan yuridis yang akurat.
  • Instansi terkait seperti Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) memegang peran sentral sebagai wakil ketua dalam pengendalian teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.