| Tentang | Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 353 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani prosedur sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2025 dengan tujuan utama mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset-aset tanah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia Tim Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis. Beberapa poin inti yang diatur meliputi:
Tim dibentuk dengan urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang meliputi beberapa tahapan berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang melekat pada keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.