Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 483

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan pendirian sarana perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah negeri.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pembentukan perpustakaan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Lentera Ilmu.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Tanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan Perpustakaan Lentera Ilmu dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Nogosari.
  2. Dasar Penerbitan: Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 143/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Fungsi: Perpustakaan diprioritaskan sebagai pusat sumber belajar yang harus disesuaikan dengan standar sarana prasarana jenjang pendidikan sekolah dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan distribusi keputusan ini meliputi:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi pendidikan lainnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Asas Legalitas: Seluruh proses penyelenggaraan harus tunduk pada norma dan standar (standard operating procedure) perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.