| Tentang | Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 483 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2025 merupakan landasan hukum resmi untuk Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nogosari. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Dokumen ini mengamanatkan bahwa perpustakaan harus dikelola sebagai sarana pendukung pendidikan resmi. Meskipun tidak merinci larangan sanksi, secara implicit ditegaskan bahwa koordinasi pengelolaan harus melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina. Keputusan ini bersifat final dan wajib diketahui oleh pihak-pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.