Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 483

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan seluruh peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan dasar operasional perpustakaan sekolah, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna memperkuat infrastruktur literasi di tingkat lokal.
  • Legalitas peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diperbarui.
  • Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 143/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional perpustakaan diatur dengan urutan prioritas dan pembagian tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Status Kelembagaan: Mendirikan secara resmi institusi perpustakaan dengan nama Lentera Ilmu pada SDN Nogosari.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh pengelolaan dan manajemen perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul.
  3. Efektivitas: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan agar operasional perpustakaan memiliki landasan hukum yang kuat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Distribusi Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan.
  • Kepatuhan Standar: Penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada norma-norma asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan sekolah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.