Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 483

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2025 merupakan landasan hukum resmi untuk Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nogosari. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan unit sarana pendidikan baru yang secara resmi dinamakan Perpustakaan Lentera Ilmu pada instansi Sekolah Dasar Negeri Nogosari.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Keputusan ini menjadi payung hukum tetap bagi keberadaan dan operasional perpustakaan di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tujuan Operasional: Fokus utama adalah menyediakan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan literasi dan kualitas pembelajaran.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh aktivitas pengelolaan dan tata kelola internal perpustakaan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Nogosari Kabupaten Bantul.
  3. Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengamanatkan bahwa perpustakaan harus dikelola sebagai sarana pendukung pendidikan resmi. Meskipun tidak merinci larangan sanksi, secara implicit ditegaskan bahwa koordinasi pengelolaan harus melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina. Keputusan ini bersifat final dan wajib diketahui oleh pihak-pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.