Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 482

Tentang Pendirian Perpustakaan Mutiara Ilmu Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 482
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 482 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian Perpustakaan Mutiara Ilmu di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik serta peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait legalitas fasilitas pendidikan, di antaranya:

  • Pengesahan secara hukum pendirian sarana perpustakaan sekolah dengan nama Mutiara Ilmu.
  • Penetapan landasan operasional berdasarkan sistem pendidikan nasional dan undang-undang tentang perpustakaan.
  • Integrasi fasilitas perpustakaan sebagai bagian dari satuan pendidikan formal di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan pengelolaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian resmi Perpustakaan Mutiara Ilmu Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab unit.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan administratif khusus di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan sinkronisasi data dan pembinaan teknis, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Seluruh proses pengelolaan wajib mengikuti pedoman standard operating procedure yang berlaku bagi perpustakaan sekolah tingkat dasar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.