| Tentang | Pendirian Perpustakaan Mutiara Ilmu Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 482 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 482 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian Perpustakaan Mutiara Ilmu di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Lemahrubuh, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik serta peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait legalitas fasilitas pendidikan, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan pengelolaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan administratif khusus di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan sinkronisasi data dan pembinaan teknis, yaitu:
Seluruh proses pengelolaan wajib mengikuti pedoman standard operating procedure yang berlaku bagi perpustakaan sekolah tingkat dasar.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.