Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 480

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemati Sekolah Dasar Negeri Nawungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 480
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Gemati di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawungan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara resmi berdirinya sarana perpustakaan dengan nama Gemati sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di SDN Nawungan.
  • Landasan hukum utama pembentukan ini mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini juga merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 140/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama pendirian perpustakaan adalah sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar yang sesuai dengan standar jenjang pendidikan dasar.
  2. Tanggung jawab pengelolaan dan operasional Perpustakaan Gemati diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Nawungan Kabupaten Bantul.
  3. Instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dilibatkan dalam distribusi salinan keputusan untuk koordinasi pembinaan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan harian perpustakaan wajib tunduk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku di daerah agar tercipta sinkronisasi layanan informasi pendidikan yang berkualitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.