| Tentang | Pendirian Perpustakaan Gemati Sekolah Dasar Negeri Nawungan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 480 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana literasi di tingkat pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang menjadi landasan legal bagi operasional perpustakaan di lingkungan sekolah tersebut.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan distribusi dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.