Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 480

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemati Sekolah Dasar Negeri Nawungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 480
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana literasi di tingkat pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang menjadi landasan legal bagi operasional perpustakaan di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Peresmian berdirinya unit Perpustakaan Gemati yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawungan, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana infrastruktur pendidikan yang wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna mendukung proses teaching and learning.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai penyelenggaraan perpustakaan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi entitas perpustakaan dengan nama Gemati di SDN Nawungan.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan dan operasional harian perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Nawungan.
  3. Pelaksanaan keputusan didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul yang telah diterbitkan sebelumnya pada Februari 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan distribusi dokumen ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pimpinan sekolah terkait sebagai instruksi resmi.
  • Segala hal teknis yang menyangkut pengelolaan harus tetap tunduk pada norma dan standar pelayanan perpustakaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.