Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 479

Tentang Pendirian Perpustakaan Gyan Sagar Sekolah Dasar Negeri Ngasinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pendirian sarana pendidikan baru. Peraturan ini merupakan keputusan mandiri yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngasinan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah yang diberi nama Gyan Sagar.
  • Keputusan ini merujuk pada beberapa landasan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Dasar pertimbangan teknis pendirian ini merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 139/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  • Dokumen ini mempertegas legalitas keberadaan perpustakaan sebagai bagian integral dari sarana dan prasarana sekolah sesuai jenjang pendidikan dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendirian Resmi: Menetapkan berdirinya Perpustakaan Gyan Sagar yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Ngasinan, Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan tata kelola dan operasional perpustakaan berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngasinan.
  3. Aspek Legalitas Daerah: Penyelenggaraan perpustakaan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diperbarui.
  4. Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada ketentuan administratif di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan. Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa menyesuaikan dengan standar nasional perpustakaan sekolah agar fungsi sumber belajar dapat tercapai secara maksimal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.