Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 479

Tentang Pendirian Perpustakaan Gyan Sagar Sekolah Dasar Negeri Ngasinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2025 mengenai pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan legalitas formal terhadap keberadaan sarana perpustakaan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di SD Negeri Ngasinan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan secara resmi fasilitas perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Gyan Sagar.
  • Fasilitas ini diperuntukkan sebagai learning resources baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  • Keputusan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  2. Tanggung jawab mengenai pengelolaan dan operasional perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngasinan.
  3. Keputusan ini bersifat legally binding dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengelolaan perpustakaan harus dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku dalam peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.