Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 474

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Dunia Sekolah Dasar Negeri Banyuurip Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Lentera Dunia pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuurip. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Lentera Dunia di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pertimbangan pendirian didasarkan pada kebutuhan sarana prasarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan untuk meningkatkan input dan output pembelajaran.
  • Konsideran hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah peningkatan sumber belajar secara kualitas dan kuantitas bagi seluruh warga sekolah.
  2. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dilakukan secara langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Banyuurip.
  3. Keputusan ini memiliki sifat self-executing atau langsung berlaku pada tanggal ditetapkan tanpa memerlukan aturan turunan tambahan untuk memulai operasionalnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Adapun hal-hal penting dan ketentuan khusus yang diatur adalah:

  • Seluruh proses administrasi dan pelaporan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal 23 Juni 2025.
  • Instansi terkait wajib mempergunakan salinan keputusan ini sebagaimana mestinya untuk fungsi pengawasan dan pembinaan perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.