Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 473

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Dodogan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 473
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 473 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di tingkat dasar.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memberikan legalitas pada sarana pendidikan, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Sari Ilmu.
  • Perpustakaan ini berlokasi dan diperuntukkan bagi Sekolah Dasar Negeri 1 Dodogan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penerbitan keputusan ini juga didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendirian resmi Perpustakaan Sari Ilmu sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di SD Negeri 1 Dodogan.
  2. Pengelolaan operasional perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Dodogan Kabupaten Bantul.
  3. Distribusi informasi berupa penyampaian salinan keputusan kepada dinas-dinas terkait untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan sesuai regulasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan prosedur administratif:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Pihak sekolah diwajibkan mengelola perpustakaan sesuai dengan standar teknis perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi pengawas sebagai bentuk transparansi dan tata kelola good governance di lingkungan pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.