Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 472

Tentang Pendirian Perpustakaan Gudang Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik serta peserta didik di Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo. Dokumen ini berstatus sebagai regulasi penetapan baru untuk menyediakan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Gudang Ilmu.
  • Penyediaan sumber belajar yang ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas untuk mendukung proses belajar mengajar.
  • Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan yang selaras dengan sistem pendidikan nasional dan peraturan daerah mengenai perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Gudang Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo Kabupaten Bantul.
  2. Rekomendasi Dinas: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 86/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Dasar Hukum Utama: Pelaksanaan perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait penyelenggaraan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait ketentuan khusus dan administratif antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Segala bentuk pengelolaan wajib mengikuti standard operating procedure yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk tujuan koordinasi dan pembinaan administrative.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.