Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 472

Tentang Pendirian Perpustakaan Gudang Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2025 adalah peraturan tingkat daerah yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi guru dan siswa. Fokus utama dari regulasi ini adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pendirian Perpustakaan Gudang Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian unit perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Gudang Ilmu.
  • Pengakuan perpustakaan sebagai sarana vital untuk meningkatkan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas.
  • Penyelarasan operasional perpustakaan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah pelaksanaan dan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Perpustakaan Gudang Ilmu secara penuh dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Jatimulyo Kabupaten Bantul.
  2. Pelaksanaan operasional perpustakaan wajib memperhatikan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi nomor 86/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Penyediaan literatur dan materi ajar diprioritaskan untuk mendukung kurikulum pendidikan dasar yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai prosedur formal dan masa berlaku, dokumen ini menetapkan aturan sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan secara resmi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan lebih lanjut.
  • Segala bentuk pengelolaan harus tunduk pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku saat ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.