Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 471

Tentang Pendirian Perpustakaan Insan Cendekia Sekolah Dasar Semuten Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 471
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 471 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan resmi yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pendirian yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Dasar Hukum: Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Identitas Institusi: Secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan dengan nama Perpustakaan Insan Cendekia Sekolah Dasar Semuten.
  • Prosedur Administratif: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk penerbitan surat keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tata kelola teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Eksistensi Perpustakaan: Mendirikan secara sah entitas Perpustakaan Insan Cendekia pada lingkup Sekolah Dasar Semuten.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Semuten.
  3. Waktu Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait distribusi dan penerapan aturan ini:

  • Kepatuhan Standar: Sarana perpustakaan yang didirikan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar yang bersangkutan untuk menjamin efektivitas sumber belajar.
  • Penyampaian Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan perpustakaan sekolah.

23 Juni 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.