Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 470

Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Banjarharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 470
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 470 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang legalitas pendirian sarana pendidikan berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Banjarharjo.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, di antaranya:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk mendukung proses literasi.
  • Landasan hukum utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan teknisnya.
  • Adanya rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai basis penerbitan surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Penetapan nama resmi perpustakaan tersebut sebagai Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Banjarharjo.
  2. Penyerahan tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Banjarharjo untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar technical guidelines yang ada.
  3. Mekanisme koordinasi dilakukan melalui penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait dengan ketentuan khusus dan masa transisi, dokumen ini mengatur hal-hal berikut:

  • Seluruh kegiatan di dalam perpustakaan wajib mematuhi aturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.