Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 468

Tentang Pendirian Perpustakaan Suruh Sekolah Dasar Negeri Suruh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 468
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 468 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Suruh pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suruh di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan para peserta didik di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas perpustakaan sekolah, di antaranya:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar sebagai upaya peningkatan literasi sekolah.
  • Penyelarasan landasan hukum dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait lainnya.
  • Penetapan nama resmi fasilitas perpustakaan pada satuan pendidikan tersebut dengan nama Perpustakaan Suruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan dan keberlangsungannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Suruh dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Suruh Kabupaten Bantul.
  2. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  3. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan disampaikan kepada dinas-dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan secara spesifik, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam implementasinya:

  • Penyelenggaraan perpustakaan wajib merujuk pada standar teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah.
  • Fasilitas perpustakaan harus digunakan murni sebagai sarana peningkatan sumber belajar dan dilarang dialihfungsikan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.