Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 468

Tentang Pendirian Perpustakaan Suruh Sekolah Dasar Negeri Suruh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 468
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 468 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini adalah ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suruh.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Legalitas pendirian Perpustakaan Suruh sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di SDN Suruh Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  • Penguatan basis hukum operasional perpustakaan sekolah yang merujuk pada Undang-Undang Perpustakaan dan peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Fokus utama adalah peningkatan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional Perpustakaan Suruh dilaksanakan secara mandiri oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Suruh.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 82/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  4. Keputusan ini menjadi dasar bagi sekolah untuk mengembangkan koleksi dan layanan literasi sesuai standar pendidikan nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi pembina lainnya untuk keperluan koordinasi dan pengawasan.
  • Segala bentuk manajemen perpustakaan harus tetap tunduk pada peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.