Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 466

Tentang Pendirian Perpustakaan Mara Pinter Sekolah Dasar Negeri 1 Banjarharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 466
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2025 mengenai pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Mara Pinter.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ditetapkan berada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Banjarharjo.
  • Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan yang berlaku di Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dari keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna mendukung proses belajar mengajar yang efektif.
  2. Pengelolaan penuh atas Perpustakaan Mara Pinter dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Banjarharjo sebagai penanggung jawab operasional di lapangan.
  3. Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk kepentingan koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh proses administrasi dan pengembangan perpustakaan harus tunduk pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.