Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 547

Tentang Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) untuk tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan atau desa dapat dirasakan manfaatnya secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini mengamanatkan 12 poin upaya strategis yang wajib dilakukan oleh Kalurahan dalam menerapkan model ramah perempuan dan peduli anak, yang meliputi:

  • Pengorganisasian dan pelibatan perempuan serta anak dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  • Penyediaan data pilah khusus perempuan dan anak untuk dasar pengambilan kebijakan yang akurat.
  • Pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan yang mendukung perlindungan hak perempuan dan anak.
  • Peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
  • Penguatan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan melalui kewirausahaan yang berperspektif gender.
  • Penyediaan layanan respon cepat di tingkat desa bagi korban kekerasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kebijakan ini difokuskan pada pengalokasian sumber daya dan pendanaan yang terstruktur untuk mencapai target desa inklusif. Urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan program harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan desa dan perlindungan anak.
  2. Pembiayaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan).
  3. Pemanfaatan dan pendayagunaan aset Kalurahan untuk mendukung program perlindungan dan pemberdayaan.
  4. Penyediaan sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk menjamin kesejahteraan anak melalui pengasuhan orang tua kandung, pengganti, maupun masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan pelanggaran hak asasi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, di antaranya:

  • Upaya wajib untuk melakukan penghapusan pekerja anak di seluruh wilayah Kalurahan.
  • Langkah konkret dalam pencegahan perkawinan usia anak guna melindungi masa depan generasi muda.
  • Larangan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mekanisme pencegahan yang terintegrasi di tingkat lokal.
  • Keputusan ini berlaku secara efektif bagi 47 Kalurahan yang telah ditunjuk sebagai model percontohan di Kabupaten Bantul.

22 Juli 2025, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.