Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 547

Tentang Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan demi perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menginstruksikan Kalurahan untuk melakukan berbagai langkah mendasar dalam memperkuat ekosistem sosial di tingkat desa, yang meliputi:

  • Fasilitasi pengorganisasian serta pelibatan aktif perempuan dan anak dalam setiap proses pembangunan desa.
  • Penyediaan data pilah khusus yang memuat informasi mendalam mengenai profil perempuan dan anak.
  • Pendampingan teknis dalam penyusunan Peraturan Kalurahan yang mendukung model ramah perempuan dan peduli anak.
  • Peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur formal pemerintahan desa, badan permusyawaratan, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan model ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas mandiri dan perlindungan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Peningkatan pemberdayaan ekonomi melalui kewirausahaan perempuan yang berperspektif gender di tingkat desa.
  2. Penyediaan sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk menjamin semua anak mendapatkan pengasuhan yang layak, baik dari orang tua maupun masyarakat.
  3. Penyediaan layanan respon cepat di tingkat desa untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara dini.
  4. Alokasi pembiayaan pelaksanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal), serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara tegas mengatur hal-hal yang harus dicegah dan dihilangkan di lingkungan desa, antara lain:

  • Upaya sistematis dalam pencegahan kekerasan serta program penghapusan pekerja anak di seluruh wilayah kerja desa.
  • Larangan dan pencegahan praktik perkawinan usia anak guna melindungi masa depan dan kesehatan anak.
  • Ketentuan ini berlaku bagi 47 Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul yang telah ditunjuk sebagai model percontohan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.