| Tentang | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 547 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai upaya strategis untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan guna melindungi serta memberdayakan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup langkah-langkah transformatif yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan, antara lain:
Pelaksanaan model ini diprioritaskan melalui 12 upaya teknis yang didukung oleh pendanaan sistematis. Urutan prioritas dan ketentuan teknis tersebut meliputi:
Dalam aturan ini, terdapat mandat khusus bagi pemerintah desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang secara hukum, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.