| Tentang | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 547 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) untuk tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan atau desa dapat dirasakan manfaatnya secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak.
Kebijakan ini mengamanatkan 12 poin upaya strategis yang wajib dilakukan oleh Kalurahan dalam menerapkan model ramah perempuan dan peduli anak, yang meliputi:
Pelaksanaan kebijakan ini difokuskan pada pengalokasian sumber daya dan pendanaan yang terstruktur untuk mencapai target desa inklusif. Urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan pelanggaran hak asasi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, di antaranya:
22 Juli 2025, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.