| Tentang | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 547 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan demi perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak.
Peraturan ini menginstruksikan Kalurahan untuk melakukan berbagai langkah mendasar dalam memperkuat ekosistem sosial di tingkat desa, yang meliputi:
Pelaksanaan model ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas mandiri dan perlindungan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini secara tegas mengatur hal-hal yang harus dicegah dan dihilangkan di lingkungan desa, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.