Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 547

Tentang Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 yang menetapkan model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam sistem tata kelola pemerintahan serta pembangunan tingkat desa (Kalurahan) secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan agar hak-hak kelompok rentan tersebut dapat terpenuhi dengan baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menginstruksikan kepada pemerintah tingkat desa untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola wilayahnya, yang meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Fasilitasi pengorganisasian serta pelibatan aktif kelompok perempuan dan anak dalam setiap tahapan proses pembangunan desa.
  • Penyediaan sistem data profil desa yang memuat data pilah berdasarkan jenis kelamin dan usia untuk pemetaan kebutuhan yang lebih akurat.
  • Mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan desa, seperti pada Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
  • Pengembangan program pemberdayaan ekonomi melalui kewirausahaan yang memiliki perspektif gender guna meningkatkan kemandirian perempuan di desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis yang wajib dijalankan oleh pihak Kalurahan sebagai berikut:

  1. Memasukkan aspek perlindungan perempuan dan anak ke dalam Peraturan Kalurahan (Perkal) sebagai payung hukum di tingkat desa.
  2. Melakukan advokasi anggaran guna memastikan adanya pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) serta pendayagunaan aset desa untuk program pemberdayaan.
  3. Membangun sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak, baik dari keluarga maupun lingkungan masyarakat.
  4. Penyediaan layanan respon cepat atau penanganan dini di tingkat desa bagi warga yang menjadi korban kekerasan.
  5. Segala biaya pelaksanaan program ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul, APBKal, serta sumber dana lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa mandat khusus dan batasan yang diatur untuk menjamin efektivitas program ini, di antaranya:

  • Kewajiban melakukan pencegahan dan penanganan serius terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Larangan membiarkan praktik pekerja anak dan kewajiban untuk melakukan upaya penghapusan secara bertahap.
  • Komitmen desa untuk mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak di wilayah masing-masing.
  • Keputusan ini mencakup daftar 47 Kalurahan yang ditunjuk sebagai model percontohan di berbagai wilayah Kapanewon di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.