Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 547

Tentang Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 menetapkan Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai upaya strategis untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan pembangunan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan guna melindungi serta memberdayakan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup langkah-langkah transformatif yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan, antara lain:

  • Fasilitasi pengorganisasian perempuan dan anak serta pelibatan aktif mereka dalam setiap tahapan proses pembangunan desa.
  • Penyediaan data pilah mengenai perempuan dan anak sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akurat.
  • Peningkatan keterwakilan perempuan di struktur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Kalurahan, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Pengembangan program pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berorientasi pada perspektif gender.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan model ini diprioritaskan melalui 12 upaya teknis yang didukung oleh pendanaan sistematis. Urutan prioritas dan ketentuan teknis tersebut meliputi:

  1. Penyusunan Peraturan Kalurahan khusus mengenai Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
  2. Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, APB Kalurahan, serta sumber lain yang sah.
  3. Penyediaan sistem pengasuhan berbasis hak anak guna memastikan perlindungan bagi anak tanpa pengasuhan orang tua kandung.
  4. Pembentukan layanan respon cepat di tingkat desa untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  5. Implementasi dilakukan pada 47 Kalurahan yang tersebar di berbagai wilayah Kapanewon di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat mandat khusus bagi pemerintah desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang secara hukum, yaitu:

  • Upaya proaktif dalam penghapusan pekerja anak di seluruh sektor kegiatan ekonomi desa.
  • Pencegahan praktik perkawinan usia anak yang dapat menghambat tumbuh kembang dan hak dasar anak.
  • Pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi dan penguatan sistem keamanan komunitas.
  • Pendayagunaan aset Kalurahan wajib diarahkan untuk mendukung kesejahteraan kelompok perempuan dan anak sesuai dengan pedoman kementerian terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.