| Tentang | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 547 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2025 yang menetapkan model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam sistem tata kelola pemerintahan serta pembangunan tingkat desa (Kalurahan) secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan agar hak-hak kelompok rentan tersebut dapat terpenuhi dengan baik.
Keputusan ini menginstruksikan kepada pemerintah tingkat desa untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola wilayahnya, yang meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis yang wajib dijalankan oleh pihak Kalurahan sebagai berikut:
Terdapat beberapa mandat khusus dan batasan yang diatur untuk menjamin efektivitas program ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.