| Tentang | Pembentukan Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 476 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 476 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim khusus untuk mengelola program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung percepatan penurunan angka tengkes (stunting) di Kabupaten Bantul guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam tim pengendalian GENTING yang meliputi:
Tim Pengendali memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.