Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 476

Tentang Pembentukan Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 476
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 476 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim khusus untuk mengelola program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung percepatan penurunan angka tengkes (stunting) di Kabupaten Bantul guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam tim pengendalian GENTING yang meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta bidang-bidang teknis.
  • Pelibatan berbagai instansi daerah seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Tim Penggerak PKK dalam koordinasi lintas sektor.
  • Penggunaan sistem informasi digital berupa Dashboard GENTING untuk mekanisme pencatatan, pelaporan, dan pemantauan data sasaran secara real-time.
  • Penerapan konsep kolaborasi pentahelix untuk menggalang kemitraan dengan pihak di luar pemerintah guna menjadi calon orang tua asuh bagi anak yang berisiko stunting.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pengendali memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur sebagai berikut:

  1. Verifikasi Data: Melakukan validasi data calon mitra atau orang tua asuh serta memperbarui data sasaran secara berkala di tingkat daerah.
  2. Pendistribusian Bantuan: Memastikan penyaluran bantuan dari orang tua asuh sampai kepada penerima manfaat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
  3. Monitoring Berkala: Pelaksanaan pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari laporan bulanan, trimester, semester, hingga evaluasi tahunan.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Tim wajib menyediakan layanan help desk dan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk menjamin transparansi program.
  • Tim diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban tertulis secara berkala yang disampaikan kepada para mitra atau orang tua asuh sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.