Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 564

Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pengembalian Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 564
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pengembalian Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2025 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengembalian retribusi jasa usaha. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik di sektor pariwisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul melalui sistem administrasi yang lebih teratur dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan mekanisme teknis pelaksanaan retribusi pada tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dengan tiga metode utama:

  • Pemungutan secara konvensional menggunakan karcis fisik sebagai bukti pembayaran tunai.
  • Pemungutan digital menggunakan aplikasi ZEEPOS yang melayani pembayaran secara tunai maupun non-tunai.
  • Pemungutan secara daring melalui sistem Beti Sakebon yang menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran dan menghasilkan e-ticket bagi pengunjung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi SOP ini difokuskan pada 12 lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) strategis dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Lokasi pelaksanaan mencakup kawasan Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Baru, hingga kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme.
  2. Penyetoran hasil pungutan (termasuk premi asuransi) wajib dilakukan ke Rekening Giro Bendahara Penerimaan paling lambat 1x24 jam setelah pemungutan selesai, atau pada hari kerja berikutnya jika jatuh pada hari libur.
  3. Seluruh pemindahan dana dari bendahara ke Kas Daerah dilakukan secara elektronik melalui sistem Cash Management Service (CMS).
  4. Validasi data dilakukan melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi oleh pihak bank.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang wajib ditaati oleh pengguna layanan maupun petugas:

  • Pengajuan pengembalian uang reservasi melalui layanan daring hanya dapat dilakukan maksimal 7 hari kalender setelah tanggal rencana kunjungan yang dibatalkan.
  • Setiap permohonan pengembalian dana wajib melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari Kepala Dinas hingga Bendahara Penerima untuk memastikan keabsahan data.
  • Segala biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.