Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 602

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 602
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,BTT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legal untuk mencairkan bantuan sosial jaring pengaman sosial guna memenuhi kebutuhan pelayanan bagi masyarakat tertentu yang membutuhkan penanganan khusus di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin dasar mengenai pemanfaatan anggaran daerah untuk kepentingan sosial, antara lain:

  • Pemberian izin penggunaan dana yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga untuk keperluan jaring pengaman sosial.
  • Peruntukan dana difokuskan pada biaya penjemputan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
  • Kegiatan penjemputan dilakukan bagi pasien yang telah selesai menjalani post-rehabilitasi di Sentra Margo Laras Pati, Jawa Tengah.
  • Keputusan ini didasarkan pada permohonan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul dan pertimbangan pemenuhan layanan dasar kesehatan jiwa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  2. Sumber pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penjemputan tersebut.
  4. Adanya kewajiban pelaporan administrasi secara berkala terkait penggunaan dana kepada Bupati melalui instansi pengelola keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilakukan.
  • Pertanggungjawaban dilakukan secara bertahap hingga seluruh rangkaian kegiatan penjemputan dinyatakan selesai.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.