| Tentang | Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum serta pedoman teknis bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam mengelola Pegawai Profesional Lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kemampuan BLUD, memberikan kepastian hukum bagi tenaga profesional non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini mengatur siklus manajemen pegawai profesional secara komprehensif yang meliputi beberapa tahapan utama sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia diprioritaskan pada ketentuan-ketentuan berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.