Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 42

Tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum serta pedoman teknis bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam mengelola Pegawai Profesional Lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kemampuan BLUD, memberikan kepastian hukum bagi tenaga profesional non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur siklus manajemen pegawai profesional secara komprehensif yang meliputi beberapa tahapan utama sebagai berikut:

  • Pengadaan Pegawai: Dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dengan tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, dan wawancara.
  • Status Perjanjian Kerja: Pegawai diangkat dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu 1 hingga 2 tahun pada tahap awal, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi.
  • Hak Pegawai: Pegawai berhak mendapatkan penghasilan, cuti (tahunan, sakit, melahirkan, bersama, dan khusus), pelindungan jaminan sosial melalui BPJS, serta bantuan hukum terkait pelaksanaan tugas.
  • Evaluasi Kinerja: Penilaian dilakukan minimal satu kali dalam setahun yang mencakup aspek hasil kerja dan perilaku kerja guna menentukan kelayakan perpanjangan kontrak atau pemberian penghargaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia diprioritaskan pada ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan pegawai harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang dirinci setiap tahunnya.
  2. Pemberian gaji kepada pegawai profesional ditetapkan paling sedikit sebesar upah minimum kabupaten (UMK) yang dapat ditambah dengan insentif sesuai kebijakan pimpinan BLUD.
  3. Batas usia pelamar saat mendaftar adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, namun ketentuan batas usia maksimal ini dikecualikan bagi formasi tenaga medis.
  4. Batas usia kerja bagi pegawai profesional ditetapkan hingga mencapai usia 58 tahun, khusus bagi tenaga medis batas usia kerja dapat mencapai maksimal 70 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:

  • Larangan Politik: Pegawai dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik serta dilarang terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis.
  • Ketentuan Pidana: Calon pegawai tidak boleh memiliki riwayat dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Sanksi Pemberhentian: Pegawai dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran disiplin berat atau terbukti bersalah dalam tindak pidana.
  • Aturan Peralihan: Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pegawai non-ASN yang sudah ada tetap diakui statusnya dan tetap bekerja hingga masa perjanjian kerja mereka berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.