Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 42

Tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 mengatur tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan SDM berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN di lingkungan BLUD. Aturan baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Isi teknis peraturan ini mencakup manajemen sumber daya manusia yang komprehensif, di antaranya:

  • Proses Pengadaan: Seleksi dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas biaya.
  • Tahapan Seleksi: Meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi (dapat melibatkan lembaga profesional), dan wawancara.
  • Status Kontrak: Pegawai diangkat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan masa kontrak awal 1 hingga 2 tahun, yang dapat diperpanjang hingga maksimal 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi.
  • Hak dan Kesejahteraan: Pegawai berhak atas penghasilan, perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta bantuan hukum untuk tindakan terkait tugas kedinasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan standar teknis pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan pegawai didasarkan pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk jangka waktu 5 tahun yang dirinci setiap tahunnya.
  2. Besaran Gaji minimal ditetapkan setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  3. Batas usia kerja bagi pegawai profesional pada umumnya adalah 58 tahun, namun bagi tenaga medis diberikan prioritas usia kerja hingga 70 tahun.
  4. Evaluasi pelaksanaan kerja dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun yang mencakup aspek hasil kerja dan perilaku kerja.
  5. Pegawai berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:

  • Pegawai dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  • Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan jika pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan.
  • Pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat dikenakan sanksi berupa larangan melamar kembali sebagai pegawai profesional pada BLUD lain di daerah tersebut.
  • Ketentuan Peralihan: Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang sudah bekerja sebelum peraturan ini berlaku tetap melanjutkan tugasnya hingga masa perjanjian kerja mereka berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.