Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul dalam mengelola Pegawai Profesional Lainnya. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai kompetensi, memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas layanan publik pada unit pelaksana teknis daerah.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur siklus pengelolaan pegawai secara menyeluruh yang meliputi:
- Definisi Pegawai: Pegawai Profesional Lainnya adalah tenaga profesional non-ASN yang memiliki keahlian khusus dan dapat dipekerjakan secara tetap atau kontrak.
- Proses Pengadaan: Dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, dan wawancara dengan prinsip kompetitif, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
- Status Kontrak: Pengangkatan awal dilakukan dengan perjanjian kerja selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun, yang kemudian dapat diperpanjang hingga jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan evaluasi kinerja.
- Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara berjenjang minimal satu kali dalam setahun untuk menentukan pemberian penghargaan atau keberlanjutan hubungan kerja.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Beberapa ketentuan teknis dan prioritas dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:
- Perencanaan SDM: Penyusunan kebutuhan pegawai harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya.
- Persyaratan Usia: Usia pelamar paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi Tenaga Medis di mana batas usia maksimal saat mendaftar tidak dibatasi secara kaku dan batas usia kerja dapat mencapai 70 tahun.
- Standar Upah: Gaji yang diberikan kepada pegawai wajib paling sedikit sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di Kabupaten Bantul.
- Jaminan Sosial: Setiap pegawai wajib diikutsertakan dalam program perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak Cuti: Pegawai berhak atas cuti tahunan (maksimal 12 hari kerja setelah bekerja satu tahun), cuti sakit, cuti melahirkan (hingga anak ketiga), serta cuti khusus untuk ibadah keagamaan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan aturan peralihan penting sebagai berikut:
- Larangan Politik: Pegawai dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis.
- Pelanggaran Hukum: Pegawai akan diberhentikan tidak hormat jika dijatuhi pidana penjara minimal 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Pemberhentian Sewaktu-Waktu: Dapat dilakukan jika pegawai tidak mampu menjalankan tugas, menderita sakit selama 30 hari berturut-turut, atau terjadi restrukturisasi/pembubaran unit BLUD.
- Aturan Peralihan: Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya hingga masa perjanjian kerja yang bersangkutan berakhir.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.