| Tentang | Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 mengatur tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan SDM berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN di lingkungan BLUD. Aturan baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016.
Isi teknis peraturan ini mencakup manajemen sumber daya manusia yang komprehensif, di antaranya:
Dokumen ini menetapkan standar teknis pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.