Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan dasar berupa jaminan sosial bagi para Pekerja Rentan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberian bantuan iuran guna meningkatkan rasa aman, nyaman, serta optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun dengan keterbatasan ekonomi.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur ketentuan mengenai subjek dan mekanisme pemberian bantuan dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
- Pekerja Rentan didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan masuk dalam kategori miskin atau sangat miskin.
- Bantuan iuran ini difokuskan pada dua jenis program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Data calon penerima bersumber dari aplikasi SIDAMESRA (Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
- Jenis pekerjaan yang diprioritaskan meliputi 15 kategori, di antaranya: petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, pedagang, juru parkir, hingga relawan dan petugas kebersihan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pemberian bantuan iuran dilakukan berdasarkan urutan kriteria dan mekanisme teknis berikut ini:
- Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili sah di Kabupaten Bantul.
- Batasan usia penerima adalah paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat didaftarkan.
- Bantuan iuran hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam setiap 1 (satu) Kepala Keluarga.
- Besaran bantuan dan jangka waktu pemberian ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
- Proses validasi data melibatkan verifikasi kependudukan, validasi status kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, serta pencocokan data melalui forum musyawarah kalurahan.
- Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa pembatasan dan kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan berakhir atau tidak dapat diberikan:
- Bantuan tidak diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
- Pemberian bantuan iuran dinyatakan berakhir apabila penerima sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan atau telah meninggal dunia.
- Dalam hal terjadi perubahan data di tengah jalan, Bupati memberikan kewenangan delegasi kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menetapkan perubahan daftar penerima bantuan.
- Pelaksanaan program wajib dilaporkan secara berkala oleh instansi yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan kepada Bupati melalui instansi keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.