| Tentang | Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Rentan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan bantuan pembayaran iuran agar para pekerja dengan risiko ekonomi tinggi mendapatkan hak perlindungan dasar dalam bekerja serta mewujudkan rasa aman dan nyaman saat menjalankan tugas.
Dokumen ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Iuran yang mencakup dua program utama jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Adapun jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dalam peraturan ini mencakup petani, buruh tani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, tukang kayu/batu/las, pedagang, juru parkir, sopir, asisten rumah tangga, relawan, tukang becak, hingga petugas kebersihan.
Pelaksanaan pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat dengan urutan serta ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan kondisi yang dapat membatalkan hak penerimaan bantuan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.