Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 41

Tentang Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Rentan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan bantuan pembayaran iuran agar para pekerja dengan risiko ekonomi tinggi mendapatkan hak perlindungan dasar dalam bekerja serta mewujudkan rasa aman dan nyaman saat menjalankan tugas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Iuran yang mencakup dua program utama jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan uang tunai bagi ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dalam peraturan ini mencakup petani, buruh tani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, tukang kayu/batu/las, pedagang, juru parkir, sopir, asisten rumah tangga, relawan, tukang becak, hingga petugas kebersihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat dengan urutan serta ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam aplikasi SIDAMESRA (Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera) dengan kategori miskin atau sangat miskin.
  2. Calon penerima harus memiliki kartu identitas (KTP dan KK) daerah serta berdomisili di Kabupaten Bantul.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat didaftarkan.
  4. Bantuan diberikan kepada 1 orang dalam 1 kepala keluarga untuk paling banyak 2 jenis pekerjaan.
  5. Penetapan daftar penerima dan besaran iuran disahkan melalui Keputusan Bupati atau pejabat yang didelegasikan.
  6. Seluruh pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan kondisi yang dapat membatalkan hak penerimaan bantuan ini:

  • Pekerja yang bersangkutan dilarang atau tidak boleh terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya saat pendaftaran.
  • Pemberian bantuan akan berakhir secara otomatis apabila penerima meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi sebagai pekerja rentan miskin.
  • Data calon penerima harus melalui proses pencocokan ulang (cleansing data) di tingkat pemerintah kalurahan melalui forum musyawarah sebelum diusulkan kepada Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.