Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 30

Tentang Standar Harga Satuan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Standar Harga Satuan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang ditetapkan untuk mengatur standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin adanya keseragaman harga sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun mendatang.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pedoman pembakuan harga tertinggi yang sudah termasuk pajak untuk berbagai kebutuhan operasional pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembakuan satuan biaya honorarium bagi pengelola keuangan, pejabat pengadaan, dan tim teknis.
  • Standar biaya perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi bagi pejabat serta anggota DPRD.
  • Ketentuan biaya rapat atau pertemuan internal maupun eksternal kantor.
  • Standar harga pengadaan kendaraan dinas, termasuk kendaraan operasional bermotor dan kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini mulai dilaksanakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Standar harga satuan wajib dicantumkan dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
  2. Dalam perencanaan anggaran, standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi (ceiling price) yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD.
  3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus menggunakan data harga pasar saat proses pengadaan dengan membandingkan minimal 2 (dua) harga pasar sebagai referensi.
  4. Penetapan harga mengedepankan prinsip kepatutan, kewajaran, dan penghematan anggaran daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh setiap perangkat daerah:

  • Dilarang menetapkan atau melampaui besaran standar harga yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan, kecuali terdapat kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Untuk kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), standar harga wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
  • Besaran biaya tertinggi dapat dilampaui dalam kondisi tertentu, seperti adanya fluktuasi atau kenaikan harga pasar yang ekstrem yang tidak terakomodasi dalam standar berjalan.
  • Seluruh standar harga akan dievaluasi secara berkala oleh Tim Penyusun Standar Harga guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi pasar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.