| Tentang | Standar Harga Satuan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Standar Harga Satuan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang ditetapkan untuk mengatur standar harga satuan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin adanya keseragaman harga sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun mendatang.
Peraturan ini menetapkan pedoman pembakuan harga tertinggi yang sudah termasuk pajak untuk berbagai kebutuhan operasional pemerintah. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Peraturan ini mulai dilaksanakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh setiap perangkat daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.