Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 30

Tentang Standar Harga Satuan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Standar Harga Satuan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul untuk mewujudkan keseragaman harga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran daerah, guna memastikan penggunaan dana masyarakat dilakukan secara wajar dan patut.

Poin-Poin Utama

  • Standar Harga Satuan merupakan pembakuan biaya untuk barang dan jasa yang mencakup jenis, spesifikasi, dan kualitas tertentu.
  • Ruang lingkup standar harga ini meliputi satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, biaya pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.
  • Seluruh rincian standar harga diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk menjamin transparansi data.
  • Besaran harga yang tercantum dalam peraturan ini sudah termasuk komponen pajak yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Standar harga ini memiliki fungsi krusial dalam siklus anggaran daerah dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai batas tertinggi (plafon) yang tidak boleh dilampaui oleh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  2. Menjadi referensi utama dalam penghitungan pagu indikatif APBD serta penyusunan proyeksi prakiraan maju keuangan daerah.
  3. Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), wajib dilakukan perbandingan minimal terhadap 2 (dua) Harga Pasar yang berlaku saat proses pengadaan barang dan jasa.
  4. Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan perundang-undangan pusat yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat atau perangkat daerah dilarang menetapkan biaya di atas standar yang telah ditentukan, kecuali terdapat instruksi atau kebijakan khusus yang ditetapkan secara tertulis oleh Bupati.
  • Terdapat pengecualian atau toleransi terhadap batas tertinggi apabila terjadi kondisi ekonomi tertentu, seperti kenaikan harga pasar yang signifikan di luar estimasi awal.
  • Tim Penyusun Standar Harga diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan standar harga tetap relevan dengan kondisi pasar terkini.
  • Peraturan ini secara resmi mulai diimplementasikan untuk tahap perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.