Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 593

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 593
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword mbg,makan,bergizi,gratis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah percepatan untuk mendukung visi Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemenuhan gizi nasional secara optimal dan terkoordinasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Satuan Tugas yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja menyeluruh mulai dari tahap pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Koordinasi lintas sektor secara intensif dengan Badan Gizi Nasional melalui sistem narahubung di tingkat kabupaten.
  • Pendataan penerima manfaat secara akurat untuk menjamin efektivitas distribusi program di lapangan.
  • Penyediaan landasan hukum bagi operasional tim yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas diwajibkan untuk menjalankan langkah-langkah teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.
  2. Memprioritaskan wilayah yang masuk dalam kategori kantong kemiskinan serta area dengan jumlah peserta didik yang tinggi.
  3. Memberikan perhatian khusus pada sasaran kelompok rentan, yaitu ibu hamil dan anak yang mengalami gangguan pertumbuhan atau stunting.
  4. Memastikan keamanan dan mutu pangan melalui pengendalian rantai pasok yang mengutamakan bahan pangan lokal.
  5. Melakukan penanganan teknis terhadap sisa makanan dan pengelolaan limbah kemasan guna menjaga kebersihan lingkungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan fungsional yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana, di antaranya:

  • Pelaksanaan program wajib dilaksanakan secara terintegrasi dan tidak diperkenankan berjalan sendiri-sendiri di luar koordinasi Satgas.
  • Seluruh anggota Satgas dilarang mengabaikan standar mutu pangan dan keamanan konsumsi yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
  • Keanggotaan Satgas bersifat ex-officio yang melibatkan unsur pimpinan daerah, termasuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan dukungan dari unsur TNI/Polri serta Kejaksaan untuk pengawasan pelaksanaan.
  • Segala bentuk perubahan atau kendala dalam implementasi harus segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.