| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 593 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | mbg,makan,bergizi,gratis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah percepatan untuk mendukung visi Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemenuhan gizi nasional secara optimal dan terkoordinasi.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Satuan Tugas yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas diwajibkan untuk menjalankan langkah-langkah teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan fungsional yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.