| Tentang | Pendirian Perpustakaan Titian Pintar Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 465 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang secara spesifik meresmikan berdirinya Perpustakaan Titian Pintar pada Sekolah Dasar Negeri Pelem.
Terdapat beberapa poin dasar yang menjadi pertimbangan dan isi teknis dalam peraturan ini, yaitu:
Fokus pelaksanaan dan pembagian kewenangan teknis dalam keputusan ini diatur melalui urutan berikut:
Hal-hal khusus yang diatur dalam keputusan ini mencakup kewajiban administratif dan koordinasi antarinstansi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.