Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 465

Tentang Pendirian Perpustakaan Titian Pintar Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 465
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Titian Pintar di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pelem. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna menjamin relevansi sumber belajar.
  • Landasan hukum utama pembentukan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul terkait urgensi penerbitan surat keputusan pendirian perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama pendirian perpustakaan adalah peningkatan sumber belajar secara kualitas maupun kuantitas.
  2. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Titian Pintar sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menekankan bahwa pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan tata kelola perpustakaan yang berlaku di daerah. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk dilakukan koordinasi dan pembinaan teknis lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.