| Tentang | Pendirian Perpustakaan Titian Pintar Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 465 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Titian Pintar di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pelem. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menekankan bahwa pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan tata kelola perpustakaan yang berlaku di daerah. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk dilakukan koordinasi dan pembinaan teknis lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.