Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 465

Tentang Pendirian Perpustakaan Titian Pintar Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 465
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang secara spesifik meresmikan berdirinya Perpustakaan Titian Pintar pada Sekolah Dasar Negeri Pelem.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin dasar yang menjadi pertimbangan dan isi teknis dalam peraturan ini, yaitu:

  • Pendirian sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar guna mendukung proses belajar mengajar secara kualitas maupun kuantitas.
  • Penggunaan dasar hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai landasan operasional.
  • Penyesuaian dengan regulasi daerah terbaru, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian kewenangan teknis dalam keputusan ini diatur melalui urutan berikut:

  1. Mendirikan secara resmi perpustakaan sekolah dengan nama khusus yaitu Titian Pintar di unit kerja Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa tanggung jawab penuh atas pengelolaan perpustakaan tersebut berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri Pelem.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus yang diatur dalam keputusan ini mencakup kewajiban administratif dan koordinasi antarinstansi:

  • Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa merujuk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang ditetapkan dalam peraturan daerah yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
  • Tidak ada aturan peralihan khusus, namun penetapan ini menjadi dasar hukum utama bagi sekolah dalam mengalokasikan sumber daya untuk fungsi perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.