Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 464

Tentang Pendirian Perpustakaan Sekar Tanjung Sekolah Dasar Negeri 3 Temuwuh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 464
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 464 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru. Peraturan ini menetapkan pembentukan perpustakaan sekolah yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pendirian unit perpustakaan resmi yang diberi nama Perpustakaan Sekar Tanjung.
  • Perpustakaan ini secara khusus berlokasi dan melayani kebutuhan Sekolah Dasar Negeri 3 Temuwuh.
  • Landasan hukum pembentukan mencakup norma dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan langkah-langkah teknis yang diatur adalah:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber belajar secara kuantitas maupun kualitas.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Sekar Tanjung dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Temuwuh.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait koordinasi dan penyampaian salinan peraturan ini kepada pihak-pihak terkait:

  • Pelaksanaan pengelolaan wajib mematuhi pedoman penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.