Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 463

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Temuwuh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 463
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 463 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Sari Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri 2 Temuwuh. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru guna memenuhi standar sarana prasarana pendidikan di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari peraturan ini meliputi:

  • Legalitas pendirian sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Sari Ilmu.
  • Pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Integrasi standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diperbarui.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada dinas terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Sari Ilmu sebagai bagian integral dari Sekolah Dasar Negeri 2 Temuwuh.
  2. Menetapkan bahwa tugas pengelolaan perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 2 Temuwuh secara ex-officio atau sebagai penanggung jawab utama.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara eksplisit, dokumen ini menekankan pada kepatuhan administratif dan distribusi tanggung jawab:

  • Pengelolaan perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan dan peraturan daerah yang berlaku.
  • Adanya kewajiban pelaporan atau koordinasi antara Kepala Sekolah dengan instansi pembina (Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) untuk memastikan fungsi perpustakaan berjalan sesuai tujuan pendidikan.
  • Ketentuan peralihan atau operasional dimulai sepenuhnya setelah tanggal penetapan tanpa memerlukan aturan pelaksana tambahan yang bersifat prinsipil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.