Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 458

Tentang Pendirian Perpustakaan Sahabat Sekolah Dasar Negeri Mangunan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 458
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 458 Tahun 2025 mengenai pendirian unit perpustakaan sekolah yang baru. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan ketersediaan sarana literasi di tingkat satuan pendidikan:

  • Penetapan pendirian sarana perpustakaan yang diberi nama resmi Perpustakaan Sahabat pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan.
  • Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Sistem Pendidikan Nasional.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dari keputusan ini diatur dalam beberapa poin urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Sahabat Sekolah Dasar Negeri Mangunan di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa tanggung jawab penuh atas pengelolaan perpustakaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Mangunan.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pengelolaan perpustakaan dan koordinasi antarinstansi. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Setiap proses pengelolaan harus mengacu pada regulasi mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  • Segala hal yang berkaitan dengan implementasi teknis di lapangan menjadi mandat dari pimpinan sekolah yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.