Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 456

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Kawruh Sekolah Dasar Negeri 2 Terong Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 456
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 456 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara fisik maupun materi, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Penetapan identitas perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Sumber Kawruh.
  • Landasan operasional yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Kedudukan hukum perpustakaan sebagai bagian integral dari sarana prasarana di Sekolah Dasar Negeri 2 Terong, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian resmi Perpustakaan Sumber Kawruh guna memenuhi standar sarana perpustakaan sesuai jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendelegasian wewenang pengelolaan perpustakaan yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Terong.
  3. Ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi, keputusan ini memuat aturan tata kelola khusus dan koordinasi instansi:

  • Pelaksanaan pengelolaan wajib berpedoman pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan (statutory compliance).
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk memastikan fungsi manajerial berjalan sesuai standar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.