Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 455

Tentang Pendirian Perpustakaan Titian Ilmu Sekolah Dasar Sendangsari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 455
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 455 Tahun 2025 mengenai pendirian fasilitas pendidikan baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan penetapan baru untuk mendirikan sarana literasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Titian Ilmu.
  • Lokasi operasional perpustakaan berada di Sekolah Dasar Sendangsari, Kabupaten Bantul.
  • Pendirian ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Langkah ini diambil untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Subjek Pengelola: Pengelolaan Perpustakaan Titian Ilmu secara teknis dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sendangsari Kabupaten Bantul.
  2. Target Pemanfaat: Prioritas layanan perpustakaan ditujukan bagi tenaga pendidik dan peserta didik guna meningkatkan akses terhadap materi pembelajaran.
  3. Standar Kualitas: Pengembangan perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas di lingkungan sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh proses pengelolaan harus tetap berkoordinasi dengan instansi daerah terkait. Dokumen ini juga mengatur penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak berwenang untuk pengawasan, yaitu:

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul;
  2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul;
  3. Kepala Sekolah Dasar Sendangsari sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.