Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 454

Tentang Pendirian Perpustakaan Aster Sekolah Dasar Negeri Kepuhan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 454
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 454 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas dan beragam bagi tenaga pendidik maupun peserta didik di tingkat dasar.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan secara resmi Perpustakaan Aster sebagai bagian dari fasilitas pendidikan di daerah.
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri Kepuhan, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai pengelolaan perpustakaan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan prioritas kerja perpustakaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Fokus utama diarahkan pada penyediaan sarana sumber belajar yang sesuai dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Aster sepenuhnya didelegasikan kepada dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kepuhan.
  3. Proses penerbitan keputusan ini telah melalui tahap administratif berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan aspek legalitas lainnya, ditetapkan bahwa:

  • Penyelenggaraan perpustakaan harus senantiasa merujuk pada standar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan beserta perubahannya.
  • Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.