Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 451

Tentang Pendirian Perpustakaan Jenius Sekolah Dasar Negeri Balong Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru berupa perpustakaan di lingkungan sekolah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Balong. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bersifat penetapan administratif (beschikking) dalam rangka penguatan literasi daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Legalitas pendirian unit perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jenius di Sekolah Dasar Negeri Balong.
  • Penyelarasan sarana perpustakaan dengan jenjang pendidikan dasar untuk memastikan relevansi materi sumber belajar.
  • Pengakuan formal terhadap eksistensi perpustakaan sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis dan operasionalnya, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Operasional dan manajemen Perpustakaan Jenius dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Balong.
  2. Koordinasi: Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan lebih lanjut.
  3. Keberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, namun menekankan pada kewajiban pengelolaan yang harus sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Segala bentuk perubahan atau ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sarana dan prasarana akan mengikuti regulasi daerah dan nasional yang berlaku. Pihak sekolah diwajibkan mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya untuk kepentingan pengembangan akademik siswa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.