| Tentang | Pendirian Perpustakaan Jenius Sekolah Dasar Negeri Balong Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru berupa perpustakaan di lingkungan sekolah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Balong. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bersifat penetapan administratif (beschikking) dalam rangka penguatan literasi daerah.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam pelaksanaan teknis dan operasionalnya, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, namun menekankan pada kewajiban pengelolaan yang harus sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Segala bentuk perubahan atau ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sarana dan prasarana akan mengikuti regulasi daerah dan nasional yang berlaku. Pihak sekolah diwajibkan mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya untuk kepentingan pengembangan akademik siswa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.