| Tentang | Pendirian Perpustakaan Timbul Wacana Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 450 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dari dokumen ini adalah keputusan penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di tingkat sekolah dasar guna memenuhi kebutuhan sarana literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Meskipun tidak merinci sanksi, terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta otoritas pendidikan terkait untuk keperluan koordinasi dan pengawasan. Pengelolaan perpustakaan harus mengikuti standar pelayanan yang berlaku dalam library management sekolah dasar agar fungsi peningkatan kualitas sumber belajar dapat tercapai secara maksimal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.