Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 450

Tentang Pendirian Perpustakaan Timbul Wacana Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 450
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dari dokumen ini adalah keputusan penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di tingkat sekolah dasar guna memenuhi kebutuhan sarana literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan secara resmi Perpustakaan Timbul Wacana yang berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Timbulharjo.
  • Landasan hukum penetapan mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta regulasi mengenai pemerintahan daerah dan cipta kerja.
  • Keputusan ini diambil dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul terkait penerbitan surat keputusan bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendirian Fasilitas: Prioritas utama adalah legalitas berdirinya sarana perpustakaan sebagai pusat sumber belajar di lingkungan SDN Timbulharjo.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Secara teknis, pengelolaan Perpustakaan Timbul Wacana dibebankan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo.
  3. Keabsahan Hukum: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi pihak sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi, terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta otoritas pendidikan terkait untuk keperluan koordinasi dan pengawasan. Pengelolaan perpustakaan harus mengikuti standar pelayanan yang berlaku dalam library management sekolah dasar agar fungsi peningkatan kualitas sumber belajar dapat tercapai secara maksimal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.