Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 450

Tentang Pendirian Perpustakaan Timbul Wacana Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 450
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menyediakan sarana prasarana pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pembentukan secara resmi Perpustakaan Timbul Wacana yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo.
  • Legalitas pendirian perpustakaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk menyelenggarakan layanan perpustakaan secara formal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada peningkatan standar kualitas pendidikan dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Peningkatan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi seluruh tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (siswa).
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan sepenuhnya berada di bawah kendali Kepala Sekolah Dasar Negeri Timbulharjo.
  3. Pelaksanaan operasional perpustakaan harus senantiasa merujuk pada standar Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku di Indonesia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga segala hak dan kewajiban pengelolaan perpustakaan segera berpindah kepada pihak sekolah.
  • Pemanfaatan perpustakaan harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan peningkatan mutu pendidikan.
  • Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.