Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 449

Tentang Pendirian Perpustakaan Mutiara Cendekia Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 449
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan Mutiara Cendekia yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wojo, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penetapan ini juga didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 42/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyediaan sarana perpustakaan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (siswa).
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan agar relevan dengan kebutuhan kurikulum.
  3. Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan beserta perubahannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk fungsi koordinasi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.