Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 449

Tentang Pendirian Perpustakaan Mutiara Cendekia Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 449
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian fasilitas pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Pembentukan secara resmi Perpustakaan Mutiara Cendekia yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi sekolah.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara formal unit perpustakaan dengan nama Mutiara Cendekia.
  2. Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo sebagai penanggung jawab operasional di tingkat satuan pendidikan.
  3. Keberlakuan peraturan dimulai sejak tanggal ditetapkan agar fungsi perpustakaan dapat segera diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa pengelolaan harus mematuhi standar penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan peraturan daerah dan pusat. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut. Tidak terdapat klausul larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan pada kewajiban manajerial kepala sekolah untuk menjaga fungsi perpustakaan sesuai tujuan pendiriannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.