| Tentang | Pendirian Perpustakaan Mutiara Cendekia Sekolah Dasar Negeri 2 Wojo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 449 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian fasilitas pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.
Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa pengelolaan harus mematuhi standar penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan peraturan daerah dan pusat. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut. Tidak terdapat klausul larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan pada kewajiban manajerial kepala sekolah untuk menjaga fungsi perpustakaan sesuai tujuan pendiriannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.