Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 444

Tentang Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri Jarakan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 444
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Jarakan. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi guru dan siswa di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana pendidikan berupa perpustakaan sekolah yang diberi nama resmi Sumber Ilmu.
  • Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendukung proses belajar mengajar sesuai dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar.
  • Keputusan diambil dengan memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 37/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Status Kelembagaan: Perpustakaan resmi didirikan sebagai bagian integral dari SD Negeri Jarakan, Kabupaten Bantul.
  2. Manajemen Operasional: Pengelolaan dan tanggung jawab penuh atas perpustakaan tersebut berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Dasar Negeri Jarakan.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak memerinci larangan secara spesifik, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai tata kelola yang harus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Salinan keputusan ini secara formal disampaikan kepada dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.