| Tentang | Pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu Sekolah Dasar Negeri Jarakan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 444 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Sumber Ilmu pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Jarakan. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi guru dan siswa di sekolah tersebut.
Dokumen ini tidak memerinci larangan secara spesifik, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai tata kelola yang harus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Salinan keputusan ini secara formal disampaikan kepada dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.