Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 442

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana belajar yang memadai di lingkungan sekolah. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang menetapkan pendirian fasilitas perpustakaan pada jenjang pendidikan dasar guna memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krapyak Wetan.
  • Dasar hukum pendirian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan teknis perpustakaan.
  • Pendirian ini juga didasarkan pada perubahan regulasi daerah terbaru, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Perpustakaan Jendela Ilmu di SDN Krapyak Wetan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan sebagai penanggung jawab operasional.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah dasar guna menunjang learning resources (sumber belajar) yang efektif.
  3. Proses penerbitan keputusan ini telah mendapatkan pertimbangan teknis melalui Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 35/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Segala bentuk tata kelola perpustakaan harus tunduk pada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan daerah.
  • Salinan keputusan ini bersifat mengikat dan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam rangka koordinasi lintas sektor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.