Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 442

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyediaan sarana perpustakaan sebagai upaya pemenuhan standar literasi dan sumber belajar di lingkungan sekolah dasar negeri.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan perubahannya di tingkat daerah.
  • Penamaan resmi fasilitas ini sebagai Perpustakaan Jendela Ilmu yang berlokasi di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana pendidikan di SD Negeri Krapyak Wetan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan.
  2. Rekomendasi Dinas: Proses penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 35/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Standar Pelayanan: Penyelenggaraan harus mematuhi norma dan standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan masa berlaku keputusan ini, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada instansi pembina, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan.
  • Segala aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam surat keputusan ini wajib merujuk pada pedoman penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.