Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 442

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah baru dengan nama "Jendela Ilmu" di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krapyak Wetan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik serta peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan perpustakaan sekolah sebagai sarana penunjang wajib dalam sistem pendidikan nasional.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Fungsi Sarana: Perpustakaan diposisikan sebagai pusat sumber belajar yang harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Rekomendasi Dinas: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 35/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan prioritas manajemen perpustakaan diatur dalam urutan berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Jendela Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan Kabupaten Bantul.
  2. Mulai Berlaku: Peraturan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juni 2025.
  3. Distribusi Kebijakan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Sekolah terkait untuk segera dipergunakan sebagaimana mestinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat penekanan khusus bahwa pengelolaan perpustakaan harus mengacu pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya. Tidak diperkenankan adanya pengelolaan yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi perpustakaan sekolah. Ketentuan khusus lainnya mewajibkan adanya koordinasi berkala antara pihak sekolah dengan dinas terkait guna memastikan sarana perpustakaan tetap sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.