| Tentang | Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Krapyak Wetan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 442 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah baru dengan nama "Jendela Ilmu" di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krapyak Wetan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik serta peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Pelaksanaan operasional dan prioritas manajemen perpustakaan diatur dalam urutan berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat penekanan khusus bahwa pengelolaan perpustakaan harus mengacu pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya. Tidak diperkenankan adanya pengelolaan yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi perpustakaan sekolah. Ketentuan khusus lainnya mewajibkan adanya koordinasi berkala antara pihak sekolah dengan dinas terkait guna memastikan sarana perpustakaan tetap sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.