Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 438

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri 1 Blunyahan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 438
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 438 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Ceria di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Blunyahan. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Langkah ini diambil sebagai pemenuhan kebutuhan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Peresmian pendirian fasilitas perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Ceria pada unit kerja SD Negeri 1 Blunyahan.
  • Pemenuhan aspek legalitas perpustakaan sebagai learning resource yang sah berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi operasional perpustakaan guna menunjang standar pelayanan minimal di bidang pendidikan tingkat daerah.
  • Landasan kebijakan ini juga merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendirian dan pengelolaan perpustakaan ini mengedepankan beberapa langkah teknis dan prioritas utama:

  1. Fokus Sarana: Pembangunan dan penyediaan sarana perpustakaan diprioritaskan untuk mendukung ketersediaan materi ajar dan literasi bagi siswa sekolah dasar.
  2. Manajemen Operasional: Pengelolaan Perpustakaan Ceria dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Blunyahan.
  3. Standarisasi: Pengelolaan wajib mengikuti pedoman penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang berlaku.
  4. Distribusi Salinan: Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pihak sekolah untuk pengawasan dan koordinasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Segala bentuk pengelolaan perpustakaan harus tetap berada di bawah koordinasi instansi terkait dan tidak boleh menyimpang dari aturan pengelolaan perpustakaan daerah.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Perpustakaan harus dikelola secara profesional untuk menjaga keberlangsungan sumber belajar bagi masyarakat sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.