| Tentang | Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri 1 Blunyahan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 438 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 438 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
Keputusan ini menetapkan berdirinya Perpustakaan Ceria yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Blunyahan, Kabupaten Bantul. Penetapan ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
Dalam pelaksanaan operasional perpustakaan, dokumen ini mengatur beberapa langkah dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.