Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 438

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri 1 Blunyahan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 438
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 438 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan berdirinya Perpustakaan Ceria yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Blunyahan, Kabupaten Bantul. Penetapan ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan operasional perpustakaan, dokumen ini mengatur beberapa langkah dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  2. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Ceria SDN 1 Blunyahan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Sekolah sekolah tersebut.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 31/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Ketentuan pengelolaan harus sejalan dengan standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.