Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 436

Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri Karanggondang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 436
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit layanan pendidikan baru di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai. Status dokumen ini adalah penetapan baru yang meresmikan berdirinya sarana literasi di lingkungan sekolah dasar negeri guna menunjang aktivitas instruksional tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan dengan nama Perpustakaan Melati yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karanggondang.
  • Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan yang disesuaikan dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar.
  • Legalitas pendirian didasarkan pada tinjauan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus Pengembangan: Prioritas utama adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi seluruh warga sekolah di SDN Karanggondang.
  2. Otoritas Manajerial: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Melati secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Karanggondang.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menginstruksikan agar pengelolaan perpustakaan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tidak merinci larangan sanksi, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi teknis inter-instansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.