Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 435

Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Monggang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 435
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 435 Tahun 2025 menetapkan secara resmi Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi pada Sekolah Dasar (SD) Monggang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan landasan hukum dan legalitas pembentukan sarana perpustakaan sekolah sebagai berikut:

  • Landasan Hukum: Pembentukan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Identitas Institusi: Nama resmi yang ditetapkan untuk perpustakaan tersebut adalah Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Monggang.
  • Prosedur Administrasi: Keputusan ini diterbitkan setelah memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 28/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai mekanisme pelaksanaan dan operasional, peraturan ini menekankan pada poin-poin teknis berikut:

  1. Pengelolaan Perpustakaan Bina Prestasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Monggang.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus sejalan dengan standar pengelolaan perpustakaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga operasional formal dapat segera dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak merinci larangan spesifik bagi masyarakat, namun menekankan pada tertib administrasi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan perpustakaan wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala.

23 Juni 2025, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.