Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 434

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 434
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sarana,utilitas

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan agar pelaksanaan penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk dalam keputusan ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat dan Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Sekretariat: Bertugas melakukan inventarisasi PSU secara berkala, memverifikasi permohonan pengembang, menyusun jadwal kerja, serta merumuskan bahan kebijakan pengelolaan pemanfaatan aset perumahan.
  • Tim Pengukuran: Fokus pada pemrosesan berkas permohonan pengukuran, melakukan pengukuran teknis untuk kepastian luas tanah, serta melaksanakan peninjauan kembali di lapangan.
  • Tim Pendaftaran Hak: Bertanggung jawab atas sosialisasi kepada para stakeholder, melaksanakan proses penghapusan hak atas tanah/bangunan asal, serta melakukan validasi lokasi melalui pemasangan patok.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan proses administrasi Hak Pakai terhadap objek yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  2. Memvalidasi lokasi fisik objek dan memastikan kesesuaiannya melalui pemasangan patok sebelum dilakukan pengukuran resmi.
  3. Menyusun laporan hasil verifikasi permohonan penyerahan secara komprehensif untuk disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan.
  4. Seluruh anggaran operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Proses pendaftaran hak hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pemberkasan dan pengoreksian yang ketat terhadap berkas permohonan Hak Pakai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam pengelolaan aset pemukiman di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.