| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 434 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sarana,utilitas |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2025 menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan agar pelaksanaan penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim yang dibentuk dalam keputusan ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat dan Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.