Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 430

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Ilmu Sekolah Dasar Negeri Cimpon Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna memperkuat infrastruktur pendidikan dan menyediakan akses literasi yang lebih baik di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pendirian lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama resmi Perpustakaan Tunas Ilmu.
  • Unit perpustakaan ini berlokasi dan berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimpon, Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menitikberatkan pada aspek teknis dan manajerial sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang berkualitas baik secara kualitas maupun kuantitas.
  2. Sasaran utama layanan perpustakaan adalah bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan SDN Cimpon.
  3. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Tunas Ilmu diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SDN Cimpon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan pemberlakuan khusus yang diatur, di antaranya:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.