Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 430

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Ilmu Sekolah Dasar Negeri Cimpon Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat sarana prasarana pendidikan guna meningkatkan mutu pembelajaran serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimpon.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas dan landasan operasional perpustakaan, yaitu:

  • Pembentukan fasilitas perpustakaan resmi yang diberi nama Perpustakaan Tunas Ilmu.
  • Penempatan unit perpustakaan tersebut secara administratif di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri Cimpon.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan manajemen Perpustakaan Tunas Ilmu sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Cimpon.
  2. Rekomendasi Dinas: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 68/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Distribusi Salinan: Dokumen ini ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai standar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan penutup, ditegaskan hal-hal penting sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi sekolah yang bersangkutan.
  • Segala bentuk penyelenggaraan perpustakaan wajib tunduk pada tata cara inventory dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.