Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 430

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Ilmu Sekolah Dasar Negeri Cimpon Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan penetapan resmi untuk mendirikan Perpustakaan Tunas Ilmu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimpon, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah beberapa poin fundamental yang ditetapkan dalam keputusan tersebut:

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah resmi mendirikan perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Tunas Ilmu yang berlokasi di SDN Cimpon.
  • Otoritas Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Cimpon.
  • Landasan Regulasi: Keputusan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada beberapa prioritas teknis untuk memastikan fungsi perpustakaan berjalan optimal:

  1. Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan yang wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Penguatan kualitas sumber belajar baik secara kuantitas maupun kualitas untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan kepatuhan hukum:

  • Tanggal Pemberlakuan: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Kepatuhan Daerah: Pengelolaan perpustakaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan peraturan terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.