| Tentang | Pendirian Perpustakaan Tunas Ilmu Sekolah Dasar Negeri Cimpon Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 430 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan penetapan resmi untuk mendirikan Perpustakaan Tunas Ilmu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimpon, Kabupaten Bantul.
Berikut adalah beberapa poin fundamental yang ditetapkan dalam keputusan tersebut:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada beberapa prioritas teknis untuk memastikan fungsi perpustakaan berjalan optimal:
Meskipun tidak mencantumkan larangan secara eksplisit, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan kepatuhan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.